Langsung ke konten
Asuransi Properti
Definisi Singkat

Perluasan jaminan untuk kerusakan akibat huru-hara, pemogokan, dan tindakan perusakan.

Penjelasan Lengkap

RSMD (Riot, Strike, Malicious Damage) adalah perluasan jaminan pada polis asuransi kebakaran yang menanggung kerugian atau kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, dan perusakan dengan niat jahat.

Rincian jaminan:

R — Riot (Kerusuhan):

Kerusakan oleh sekelompok orang (minimal 12 orang di Indonesia) yang bertindak bersama secara tidak sah dan mengganggu ketertiban umum.

S — Strike (Pemogokan):

Kerusakan properti yang terjadi akibat pemogokan kerja (industrial action) oleh karyawan.

M — Malicious Damage (Perusakan dengan Niat Jahat):

Kerusakan yang disengaja oleh seseorang terhadap properti tertanggung.

D — Civil Commotion (Huru-Hara Sipil):

Kerusakan akibat tindakan massal yang lebih besar dari riot, mendekati pemberontakan.

Tarif RSMD:

Ditetapkan oleh OJK berdasarkan zona risiko.

Pengecualian:

  • Perang, invasi, pemberontakan bersenjata
  • Tindakan teroris (terpisah — terrorism insurance)
  • Kerusakan oleh penyewa atau penghuni properti sendiri

Konteks Indonesia:

RSMD menjadi perluasan WAJIB bagi banyak perusahaan setelah kerusuhan Mei 1998 yang menyebabkan kerugian properti masif.

CONTOH PENGGUNAAN

Pusat perbelanjaan di Jakarta, SI Rp 500 miliar + perluasan RSMD. Demonstrasi berubah menjadi kerusuhan — massa merusak kaca, membakar sebagian gedung. Kerusakan Rp 30 miliar. Klaim RSMD ditanggung. Tanpa perluasan RSMD, kerusakan akibat kerusuhan TIDAK dijamin polis kebakaran standar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis