Asuransi yang menjamin barang dalam perjalanan darat dan harta benda bergerak lainnya.
Inland marine insurance adalah asuransi yang menanggung barang dalam pengangkutan melalui jalur darat dan perairan dalam negeri (sungai, danau, kanal), serta properti bergerak tertentu.
Cakupan:
1. Transit coverage
- Pengangkutan barang via darat (truk, kereta api)
- Pengangkutan via sungai dan perairan pedalaman
- Multi-modal (kombinasi darat-laut-udara dalam negeri)
2. Bailee coverage
- Barang milik pihak lain yang berada dalam penitipan
- Contoh: barang di gudang, barang di dry cleaner
3. Mobile equipment
- Alat berat di proyek konstruksi
- Peralatan medis portabel
- Peralatan komunikasi
Perbedaan dengan ocean marine:
- Ocean marine: pengangkutan internasional via laut
- Inland marine: pengangkutan domestik dan properti bergerak
Di Indonesia, inland marine sering digabung dalam polis cargo dengan klausula inland transit clause atau sebagai perluasan polis property.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan logistik mengangkut 50 ton barang elektronik dari gudang di Cikarang ke pelabuhan Tanjung Priok via truk. Inland marine insurance menanggung risiko selama perjalanan darat: kecelakaan truk, kebakaran, pencurian, dan kerusakan akibat penanganan. Nilai barang Rp 5 miliar, premi 0,1% = Rp 5 juta per pengiriman.