Langsung ke konten
Underwriting
Definisi Singkat

Pengurangan pembayaran klaim karena tertanggung tidak memenuhi syarat koasuransi minimum.

Penjelasan Lengkap

Coinsurance penalty (penalti koasuransi) adalah pengurangan ganti rugi klaim yang diterapkan ketika tertanggung tidak memenuhi persyaratan minimum coinsurance percentage yang ditetapkan dalam polis.

Cara kerja:

Polis menetapkan coinsurance requirement (misalnya 80%). Tertanggung HARUS mengasuransikan minimal 80% dari nilai properti. Jika sum insured kurang dari 80%, penalti diterapkan.

Rumus:

Ganti rugi = (Sum Insured ÷ Coinsurance Requirement) × Kerugian

Coinsurance Requirement = Coinsurance % × Nilai Properti

Perbedaan dengan average clause:

  • Average clause: berlaku jika sum insured < 100% nilai properti
  • Coinsurance penalty: berlaku jika sum insured < coinsurance percentage (misal 80%)
  • Coinsurance penalty lebih lenient — mengizinkan under-insurance sampai batas tertentu

Tujuan:

  • Mendorong tertanggung mengasuransikan properti pada nilai yang memadai
  • Memastikan premi yang dibayar proporsional dengan eksposur

CONTOH PENGGUNAAN

Gedung bernilai Rp 10 miliar. Polis mensyaratkan 80% coinsurance = Rp 8 miliar minimum. Tertanggung hanya mengasuransikan Rp 6 miliar. Terjadi kebakaran parsial: kerugian Rp 2 miliar. Coinsurance penalty: ganti rugi = (6/8) × 2 miliar = Rp 1,5 miliar. Tertanggung menanggung sendiri Rp 500 juta. Jika sum insured ≥ Rp 8 miliar, klaim Rp 2 miliar dibayar penuh.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis