Jaminan atas kerugian atau kerusakan harta benda akibat kebakaran dan risiko terkait.
Asuransi kebakaran (fire insurance) adalah jenis asuransi properti yang menanggung kerugian atau kerusakan harta benda akibat kebakaran dan risiko terkait.
Di Indonesia — PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia):
Risiko yang dijamin:
- Kebakaran
- Petir (lightning)
- Ledakan (explosion)
- Kejatuhan pesawat terbang
- Asap (smoke)
Perluasan yang tersedia:
- RSMD (Riot, Strike, Malicious Damage)
- TSFWD (Typhoon, Storm, Flood, Water Damage)
- EQVET (Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami)
- Spontaneous combustion
- Sprinkler leakage
- Bush fire
- Subsidence and landslide
Objek pertanggungan:
- Bangunan (gedung, pabrik, rumah)
- Isi bangunan (mesin, peralatan, furniture)
- Stock/persediaan barang
Basis penilaian:
- Replacement value / reinstatement value
- Actual cash value (market value minus depreciation)
- Agreed value
Regulasi:
Tarif asuransi kebakaran di Indonesia diatur oleh OJK berdasarkan konstruksi dan occupancy class.
CONTOH PENGGUNAAN
Pemilik ruko mengasuransikan bangunan (Rp 2 miliar) dan stock barang dagangan (Rp 500 juta) dengan polis PSAKI + perluasan RSMD dan TSFWD. Premi: rate 0,12% × Rp 2,5 miliar = Rp 3 juta/tahun. Kebakaran akibat korsleting menghanguskan ruko — klaim Rp 2,5 miliar ditanggung.