Risiko perompakan laut yang dijamin dalam polis kelautan.
Piracy (pembajakan) dalam konteks asuransi laut adalah tindakan kekerasan atau perampokan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap kapal di laut lepas atau perairan tertentu.
Definisi dalam asuransi:
Piracy mencakup:
- Serangan bersenjata terhadap kapal
- Pencurian muatan dengan kekerasan
- Penyanderaan awak kapal untuk tebusan
- Pembajakan kapal untuk penggunaan ilegal
Cakupan asuransi:
Hull insurance (ITC-Hulls):
- Piracy termasuk named peril yang dijamin
- Kerusakan kapal akibat serangan bajak laut ditanggung
Cargo insurance:
- ICC (A): piracy dijamin
- ICC (B) dan ICC (C): piracy TIDAK dijamin
P&I Club:
- Cedera/kematian awak kapal akibat piracy
- Biaya tebusan (ransom) — kontroversial
Daerah rawan piracy:
- Teluk Aden / Tanduk Afrika
- Selat Malaka
- Teluk Guinea (Afrika Barat)
- Laut China Selatan
Kapal yang melewati daerah rawan piracy dikenakan additional premium (war risk premium).
CONTOH PENGGUNAAN
Kapal tanker melewati Teluk Aden, wilayah rawan bajak laut Somalia. Dikenakan war risk additional premium USD 50.000 untuk transit. Kapal juga menyewa armed guards (USD 30.000). Saat diserang, armed guards berhasil mengusir bajak laut. Kerusakan ringan pada lambung kapal (USD 15.000) ditanggung hull insurance.