Asuransi yang menjamin risiko politik seperti nasionalisasi atau perang.
Political risk insurance (asuransi risiko politik) adalah produk asuransi yang melindungi investor dan perusahaan dari kerugian akibat tindakan politik atau ketidakstabilan politik di negara tempat mereka berinvestasi.
Risiko yang dijamin:
1. Expropriation/Confiscation:
- Penyitaan aset oleh pemerintah
- Nasionalisasi perusahaan
2. Political violence:
- Perang, revolusi, kudeta
- Terorisme, sabotase
- Kerusuhan sipil
3. Currency inconvertibility:
- Tidak bisa mengkonversi mata uang lokal
- Pembatasan transfer valuta asing
4. Contract frustration:
- Pemerintah membatalkan kontrak secara sepihak
- Perubahan regulasi yang merugikan investor
5. Non-payment by government:
- Pemerintah gagal bayar kewajiban kontrak
Siapa yang membutuhkan:
- Perusahaan multinasional yang investasi di negara berkembang
- Bank yang memberikan kredit proyek di negara berisiko
- Eksportir ke negara tidak stabil
Provider:
- MIGA (Multilateral Investment Guarantee Agency) — World Bank
- OPIC/DFC (AS)
- Lloyd's of London
- Perusahaan asuransi khusus (AIG, Chubb, Zurich)
Di Indonesia:
- Indonesia sebagai tujuan investasi asing
- Investor asing sering membeli political risk insurance untuk investasi di Indonesia
- Risk rating Indonesia: moderate
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan tambang asing investasi USD 500 juta di Indonesia. Membeli political risk insurance: coverage expropriation dan political violence, limit USD 400 juta, premi 0,5%/tahun (USD 2 juta). Jika pemerintah tiba-tiba mencabut izin tambang atau menasionalisasi, perusahaan asuransi membayar hingga USD 400 juta.