Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh pengemudi lain yang tidak memiliki asuransi.

Penjelasan Lengkap

Uninsured motorist (pengendara tidak berasuransi) adalah istilah yang merujuk pada pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability/TPL).

Masalah:

  • Jika tertabrak oleh pengendara tanpa asuransi, korban tidak mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi penabrak
  • Korban harus menuntut langsung ke penabrak (yang mungkin tidak mampu bayar)

Solusi — Uninsured Motorist Coverage:

  • Perlindungan tambahan dalam polis asuransi kendaraan
  • Perusahaan asuransi ANDA yang membayar kerugian jika ditabrak pengendara tanpa asuransi
  • Mencakup: biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, lost income

Di Indonesia:

  • Tidak ada kewajiban asuransi TPL kendaraan (kecuali Jasa Raharja)
  • Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan lalu lintas (terbatas)
  • Banyak kendaraan di Indonesia TIDAK memiliki asuransi
  • Asuransi kendaraan bersifat sukarela
  • Beberapa polis comprehensive menyediakan uninsured motorist extension

Di negara lain:

  • AS: uninsured motorist coverage wajib di banyak negara bagian
  • Inggris: Motor Insurers' Bureau (MIB) menanggung korban uninsured motorist
  • Uni Eropa: Green Card system mewajibkan minimum TPL

CONTOH PENGGUNAAN

Pengendara motor tanpa asuransi menabrak mobil tertanggung — kerugian Rp 50 juta. Penabrak tidak mampu bayar. Jika polis kendaraan tertanggung memiliki uninsured motorist extension, perusahaan asuransi membayar Rp 50 juta. Tanpa extension ini, tertanggung harus menuntut penabrak secara perdata.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis