Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Perjanjian antar penanggung di mana masing-masing membayar klaim tertanggungnya sendiri tanpa subrogasi.

Penjelasan Lengkap

Knock-for-knock agreement adalah perjanjian antara dua atau lebih perusahaan asuransi di mana masing-masing setuju untuk menanggung kerugian tertanggungnya sendiri TANPA mengajukan subrogasi terhadap perusahaan asuransi pihak lain.

Cara kerja:

  • Kendaraan A (diasuransikan oleh perusahaan asuransi X) menabrak Kendaraan B (diasuransikan oleh perusahaan asuransi Y)
  • Tanpa knock-for-knock: perusahaan asuransi Y membayar klaim B, lalu subrogasi ke perusahaan asuransi X
  • Dengan knock-for-knock: masing-masing perusahaan asuransi membayar klaim tertanggungnya sendiri, TIDAK ada subrogasi

Tujuan:

  • Mengurangi biaya administrasi subrogasi
  • Mempercepat penyelesaian klaim
  • Menghindari perselisihan tentang siapa yang bersalah
  • Efisiensi operasional industri

Di mana digunakan:

  • Asuransi kendaraan bermotor (paling umum)
  • Asuransi marine hull (antar P&I clubs)
  • Asuransi penerbangan

Syarat:

  • Perjanjian bilateral antar perusahaan asuransi
  • Biasanya berlaku untuk klaim di bawah batas tertentu
  • Tidak mempengaruhi hak tertanggung

Di Indonesia:

  • Beberapa perusahaan asuransi menerapkan knock-for-knock untuk klaim kendaraan kecil
  • Mempercepat proses klaim yang seringkali berlarut-larut

CONTOH PENGGUNAAN

Kecelakaan dua mobil: Mobil A (asuransi X) menabrak Mobil B (asuransi Y). Kerugian A: Rp 30 juta, kerugian B: Rp 25 juta. Dengan knock-for-knock: perusahaan asuransi X membayar Rp 30 juta untuk A, perusahaan asuransi Y membayar Rp 25 juta untuk B. Tidak ada subrogasi — klaim selesai dalam 1 minggu.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis