Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Selisih antara aset dan liabilitas perusahaan asuransi yang menjadi pengaman bagi pemegang polis.

Penjelasan Lengkap

Policyholder surplus adalah selisih antara total aset dan total kewajiban perusahaan asuransi — merupakan ukuran kekuatan keuangan dan kemampuan perusahaan asuransi menanggung risiko.

Rumus:

Policyholder Surplus = Total Aset − Total Kewajiban

Komponen kewajiban:

  • Cadangan premi (unearned premium reserve)
  • Cadangan klaim (claim reserve)
  • IBNR (Incurred But Not Reported)
  • Utang reasuransi
  • Kewajiban lainnya

Fungsi policyholder surplus:

  1. Cushion: menyerap kerugian tak terduga (catastrophe, pandemic)
  2. Kapasitas underwriting: menentukan berapa banyak risiko yang bisa diterima
  3. Indikator solvabilitas: rasio surplus terhadap premi menunjukkan kesehatan keuangan
  4. Perlindungan pemegang polis: memastikan klaim dapat dibayar

Rasio terkait:

  • Premium-to-surplus ratio: premi netto ÷ surplus (idealnya < 3:1)
  • Reserve-to-surplus ratio: cadangan klaim ÷ surplus

Di Indonesia:

OJK mengatur batas minimum solvabilitas melalui RBC (Risk-Based Capital). Minimum RBC 120%, target internal perusahaan biasanya 150-200%.

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan asuransi umum memiliki total aset Rp 10 triliun dan total kewajiban Rp 7 triliun. Policyholder surplus = Rp 3 triliun. Premium-to-surplus ratio = Rp 5 triliun (premi netto) ÷ Rp 3 triliun = 1,67:1 (sehat). Surplus ini menjamin bahwa meskipun terjadi bencana besar, perusahaan masih mampu membayar seluruh klaim.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis