Selisih antara aset dan liabilitas perusahaan asuransi yang menjadi pengaman bagi pemegang polis.
Policyholder surplus adalah selisih antara total aset dan total kewajiban perusahaan asuransi — merupakan ukuran kekuatan keuangan dan kemampuan perusahaan asuransi menanggung risiko.
Rumus:
Policyholder Surplus = Total Aset − Total Kewajiban
Komponen kewajiban:
- Cadangan premi (unearned premium reserve)
- Cadangan klaim (claim reserve)
- IBNR (Incurred But Not Reported)
- Utang reasuransi
- Kewajiban lainnya
Fungsi policyholder surplus:
- Cushion: menyerap kerugian tak terduga (catastrophe, pandemic)
- Kapasitas underwriting: menentukan berapa banyak risiko yang bisa diterima
- Indikator solvabilitas: rasio surplus terhadap premi menunjukkan kesehatan keuangan
- Perlindungan pemegang polis: memastikan klaim dapat dibayar
Rasio terkait:
- Premium-to-surplus ratio: premi netto ÷ surplus (idealnya < 3:1)
- Reserve-to-surplus ratio: cadangan klaim ÷ surplus
Di Indonesia:
OJK mengatur batas minimum solvabilitas melalui RBC (Risk-Based Capital). Minimum RBC 120%, target internal perusahaan biasanya 150-200%.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi umum memiliki total aset Rp 10 triliun dan total kewajiban Rp 7 triliun. Policyholder surplus = Rp 3 triliun. Premium-to-surplus ratio = Rp 5 triliun (premi netto) ÷ Rp 3 triliun = 1,67:1 (sehat). Surplus ini menjamin bahwa meskipun terjadi bencana besar, perusahaan masih mampu membayar seluruh klaim.