Aset yang diizinkan oleh regulator untuk dihitung dalam kecukupan modal perusahaan asuransi.
Admitted assets (kekayaan diperkenankan) adalah aset-aset perusahaan asuransi yang diakui oleh regulator untuk tujuan perhitungan solvabilitas dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.
Jenis admitted assets di Indonesia (POJK):
- Deposito berjangka di bank
- Surat berharga negara (SBN/SUN)
- Obligasi korporasi (rating minimum)
- Saham yang tercatat di bursa efek
- Properti (tanah dan bangunan) yang digunakan sendiri
- Pinjaman polis (policy loans)
- Tagihan premi (premium receivable) — dengan batasan umur
- Kas dan setara kas
- Reksadana
Non-admitted assets (tidak diperkenankan):
- Goodwill dan aset tak berwujud
- Furniture dan office equipment (setelah depresiasi penuh)
- Piutang yang telah jatuh tempo lebih dari batas
- Investasi pada perusahaan afiliasi yang melebihi batas
Fungsi:
- Menghitung Risk-Based Capital (RBC)
- Memastikan perusahaan asuransi mampu membayar klaim
- Melindungi kepentingan pemegang polis
Regulasi:
POJK No. 71/POJK.05/2016 mengatur jenis dan batasan investasi perusahaan asuransi.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi memiliki total aset Rp 10 triliun. Setelah evaluasi regulator: admitted assets Rp 8,5 triliun (deposito Rp 3T, SBN Rp 2T, saham Rp 2T, properti Rp 1T, kas Rp 500M). Non-admitted assets Rp 1,5 triliun (goodwill, piutang jatuh tempo). RBC dihitung berdasarkan admitted assets Rp 8,5 triliun.