Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Aset yang diizinkan oleh regulator untuk dihitung dalam kecukupan modal perusahaan asuransi.

Penjelasan Lengkap

Admitted assets (kekayaan diperkenankan) adalah aset-aset perusahaan asuransi yang diakui oleh regulator untuk tujuan perhitungan solvabilitas dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.

Jenis admitted assets di Indonesia (POJK):

  • Deposito berjangka di bank
  • Surat berharga negara (SBN/SUN)
  • Obligasi korporasi (rating minimum)
  • Saham yang tercatat di bursa efek
  • Properti (tanah dan bangunan) yang digunakan sendiri
  • Pinjaman polis (policy loans)
  • Tagihan premi (premium receivable) — dengan batasan umur
  • Kas dan setara kas
  • Reksadana

Non-admitted assets (tidak diperkenankan):

  • Goodwill dan aset tak berwujud
  • Furniture dan office equipment (setelah depresiasi penuh)
  • Piutang yang telah jatuh tempo lebih dari batas
  • Investasi pada perusahaan afiliasi yang melebihi batas

Fungsi:

  • Menghitung Risk-Based Capital (RBC)
  • Memastikan perusahaan asuransi mampu membayar klaim
  • Melindungi kepentingan pemegang polis

Regulasi:

POJK No. 71/POJK.05/2016 mengatur jenis dan batasan investasi perusahaan asuransi.

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan asuransi memiliki total aset Rp 10 triliun. Setelah evaluasi regulator: admitted assets Rp 8,5 triliun (deposito Rp 3T, SBN Rp 2T, saham Rp 2T, properti Rp 1T, kas Rp 500M). Non-admitted assets Rp 1,5 triliun (goodwill, piutang jatuh tempo). RBC dihitung berdasarkan admitted assets Rp 8,5 triliun.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis