Asuransi yang menjamin harta benda dan tanggung jawab penyewa di properti sewaan.
Tenant's insurance (asuransi penyewa) adalah asuransi yang melindungi penyewa properti terhadap kerugian pada barang milik pribadi dan tanggung jawab hukum selama masa sewa.
Cakupan:
1. Contents/personal property:
- Furniture milik penyewa
- Peralatan elektronik
- Pakaian dan barang pribadi
- Peralatan kantor (jika komersial)
2. Tenant's liability:
- Kerusakan pada properti yang disewa (damage to landlord's property)
- Contoh: kebakaran dari kelalaian penyewa merusak bangunan milik landlord
3. Third party liability:
- Cedera tamu/pengunjung di unit yang disewa
4. Loss of use / additional living expense:
- Biaya tempat tinggal sementara jika unit tidak layak huni
Perbedaan tanggung jawab:
- Landlord (pemilik): mengasuransikan BANGUNAN (houseowner insurance)
- Tenant (penyewa): mengasuransikan ISI + tanggung jawab (tenant's insurance)
Di Indonesia:
Belum banyak produk tenant's insurance khusus. Penyewa biasanya membeli:
- Polis kebakaran untuk isi (contents)
- Asuransi tanggung gugat umum
CONTOH PENGGUNAAN
Penyewa apartemen mengasuransikan isi unit senilai Rp 300 juta + tenant's liability Rp 1 miliar. Kebakaran dari kompor gas menghanguskan unit — isi unit Rp 300 juta (ditanggung contents), kerusakan bangunan milik landlord Rp 500 juta (ditanggung tenant's liability).