Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Risiko-risiko khusus laut seperti cuaca buruk, kebocoran, dan terdampar yang dijamin polis.

Penjelasan Lengkap

Perils of the sea (bahaya laut) adalah risiko-risiko khusus yang timbul dari pelayaran di laut, yang bersifat fortuitous (tidak pasti) dan bukan akibat dari tindakan biasa gelombang dan angin.

Yang TERMASUK perils of the sea:

  • Badai luar biasa (heavy weather)
  • Kapal kandas (stranding/grounding)
  • Tabrakan antar kapal (collision)
  • Kapal tenggelam (sinking/foundering)
  • Kebocoran air laut ke palka (ingress of seawater)
  • Terdampar (stranding)

Yang BUKAN perils of the sea:

  • Gerakan normal laut (ordinary wear and tear from sea voyage)
  • Korosi karena air laut (ordinary action of wind and waves)
  • Kelembaban normal selama pelayaran
  • Tikus atau serangga di kapal

Perbedaan penting:

  • Perils of the sea: bahaya yang terjadi DI LAUT (peristiwa luar biasa)
  • Perils on the sea: bahaya yang terjadi DI ATAS laut tapi bisa terjadi di mana saja (kebakaran, pencurian)

Dalam polis marine:

  • ICC (A): menjamin perils of the sea dan perils on the sea
  • ICC (B): menjamin perils of the sea tertentu
  • ICC (C): menjamin perils of the sea paling terbatas
  • ITC Hulls: menjamin perils of the seas sebagai salah satu covered peril

CONTOH PENGGUNAAN

Kapal kargo berlayar dari Jakarta ke Busan. Badai hebat (force 10) menyebabkan 100 kontainer jatuh ke laut dan lambung kapal retak, air laut meresap ke palka 2 merusak muatan. Ini perils of the sea — dijamin polis marine cargo ICC (B) dan hull ITC. Jika muatan rusak karena kelembaban normal selama pelayaran 14 hari — itu BUKAN perils of the sea.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis