Asuransi yang menjamin instalasi energi lepas pantai seperti rig minyak dan platform gas.
Offshore energy insurance adalah asuransi khusus yang menjamin instalasi dan operasi energi di lepas pantai (offshore), termasuk rig pengeboran minyak, platform produksi gas, FPSO, dan infrastruktur pipa bawah laut.
Cakupan:
- Physical damage: kerusakan pada platform, rig, dan peralatan
- Operator's Extra Expense (OEE): biaya pengeboran ulang dan pengendalian sumur (well control)
- Removal of wreck: biaya pengangkatan reruntuhan
- Third party liability: tanggung jawab terhadap pihak ketiga
- Pollution liability: tanggung jawab pencemaran lingkungan
- Business interruption: kehilangan produksi
Risiko utama:
- Blowout (semburan liar minyak/gas)
- Badai dan gelombang ekstrem
- Tabrakan kapal
- Kebakaran dan ledakan
- Kegagalan struktural
- Pencemaran laut
Pasar asuransi:
Offshore energy insurance didominasi pasar London (Lloyd's), dengan kapasitas dari reasuradur global. Premi untuk satu platform besar bisa mencapai USD 5-50 juta per tahun.
Di Indonesia:
Relevant untuk operasi Pertamina, SKK Migas, dan kontraktor KKS (Kontrak Kerja Sama) di Selat Makassar, Laut Natuna, dan perairan Indonesia lainnya.
CONTOH PENGGUNAAN
Platform produksi minyak di Selat Makassar (nilai USD 500 juta) mengalami kebakaran akibat kebocoran gas. Kerusakan platform USD 80 juta, biaya pengendalian sumur (well control) USD 30 juta, business interruption selama 6 bulan USD 120 juta, biaya pembersihan pencemaran USD 40 juta. Total klaim USD 270 juta ditanggung oleh konsorsium offshore energy insurers.