Langsung ke konten
Teknologi Asuransi (InsurTech)
Definisi Singkat

Kondisi di mana jumlah pertanggungan melebihi nilai sebenarnya dari objek yang diasuransikan.

Penjelasan Lengkap

Over-insurance adalah kondisi di mana jumlah pertanggungan (sum insured) dalam polis asuransi melebihi nilai sebenarnya (actual/market value) dari objek yang diasuransikan.

Dampak over-insurance:

  • Tertanggung membayar premi lebih tinggi dari seharusnya
  • Dalam hal klaim, ganti rugi tetap dibayarkan berdasarkan nilai kerugian SEBENARNYA, bukan sum insured
  • Prinsip indemnity: tertanggung tidak boleh mendapat keuntungan dari kerugian

Penyebab:

  • Penilaian properti yang tidak akurat
  • Tidak melakukan revaluasi berkala
  • Sum insured tidak disesuaikan setelah penyusutan aset
  • Sengaja untuk tujuan fraud (ilegal)

Konsekuensi hukum:

  • Pasal 253 KUHD: jika over-insurance dilakukan dengan itikad baik, polis tetap sah tapi ganti rugi maksimal sebesar nilai sebenarnya
  • Jika dilakukan dengan itikad buruk (fraud), polis batal demi hukum

Pencegahan:

  • Appraisal berkala oleh penilai bersertifikat
  • Review sum insured setiap perpanjangan polis
  • Agreed value policy untuk barang bernilai tinggi

CONTOH PENGGUNAAN

Gedung kantor bernilai Rp 20 miliar diasuransikan dengan sum insured Rp 30 miliar. Premi yang dibayar berdasarkan Rp 30 miliar (lebih mahal 50%). Saat kebakaran merusak seluruh gedung, perusahaan asuransi hanya membayar Rp 20 miliar (nilai sebenarnya). Kelebihan sum insured Rp 10 miliar tidak menghasilkan tambahan ganti rugi — tertanggung rugi membayar premi ekstra.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis