Kegagalan pembeli untuk membayar utang dagang sesuai ketentuan kontrak.
Buyer default (gagal bayar pembeli) adalah kegagalan pembeli untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang dagang sesuai ketentuan kontrak jual beli.
Jenis buyer default:
- Protracted default: pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah jatuh tempo (biasanya 180 hari)
- Insolvency: pembeli dinyatakan pailit atau insolvent
- Repudiation: pembeli menolak menerima barang tanpa alasan sah
Asuransi terkait:
Trade credit insurance (asuransi kredit perdagangan) menanggung risiko buyer default:
- Menanggung 80-90% dari nilai piutang yang gagal dibayar
- Waiting period: biasanya 180 hari setelah jatuh tempo
- Coverage: baik untuk perdagangan domestik maupun ekspor
Di Indonesia:
PT Asuransi Asei (BUMN) dan beberapa perusahaan asuransi swasta menyediakan asuransi kredit perdagangan. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Indonesia Eximbank) juga menyediakan asuransi ekspor yang menanggung buyer default.
CONTOH PENGGUNAAN
Eksportir CPO menjual USD 2 juta ke pembeli di India dengan terms pembayaran 90 hari. Pembeli gagal membayar setelah 180 hari (protracted default). Trade credit insurance menanggung 85% kerugian = USD 1,7 juta. Eksportir hanya menanggung 15% = USD 300.000.