Glossary › O
Objek Pertanggungan (Subject Matter of Insurance)
Subject Matter of Insurance / Objek Pertanggungan
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Harta benda, kepentingan, atau jiwa yang menjadi objek jaminan dalam polis asuransi.
Penjelasan Lengkap
Objek pertanggungan (subject matter of insurance) adalah benda, kepentingan, atau tanggung jawab yang dilindungi oleh polis asuransi.
Jenis objek pertanggungan:
1. Properti/harta benda:
- Bangunan, gedung, rumah
- Mesin dan peralatan
- Stok barang dagangan
- Kendaraan bermotor
- Kapal dan pesawat
2. Jiwa dan kesehatan:
- Jiwa seseorang (asuransi jiwa)
- Kesehatan dan tubuh (asuransi kesehatan, PA)
3. Kepentingan (interest):
- Pendapatan/keuntungan (business interruption)
- Sewa (loss of rent)
- Freight (pengangkutan)
4. Tanggung jawab hukum (liability):
- Tanggung jawab terhadap pihak ketiga
- Professional liability
- Product liability
Syarat:
- Harus memiliki insurable interest
- Harus dapat dinilai dengan uang
- Harus legal (bukan barang ilegal)
- Harus bisa diidentifikasi dengan jelas
Dalam polis:
- Dideskripsikan di schedule/ikhtisar polis
- Alamat lokasi (untuk properti)
- Nomor polisi dan merk (untuk kendaraan)
- Nama dan data diri (untuk jiwa)
Pentingnya:
- Objek yang tidak disebutkan dalam polis TIDAK dijamin
- Deskripsi harus AKURAT — kesalahan bisa menyebabkan klaim ditolak
- Perubahan objek harus dilaporkan (endorsement)
CONTOH PENGGUNAAN
Polis asuransi kebakaran: objek pertanggungan = Gedung perkantoran 5 lantai di Jl. Sudirman No. 123, Jakarta Selatan (TSI Rp 50 miliar) + Isi gedung termasuk perabot dan peralatan kantor (TSI Rp 10 miliar) + Stok barang di gudang lantai dasar (TSI Rp 5 miliar). Total TSI: Rp 65 miliar.
Istilah Terkait