Ketentuan perdagangan internasional yang mengatur pembagian risiko dan biaya antara penjual dan pembeli.
Incoterms (International Commercial Terms) adalah seperangkat aturan standar internasional yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) yang mengatur pembagian tanggung jawab, biaya, dan risiko antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.
Incoterms 2020 (versi terbaru) terdiri dari 11 terms:
Group E (Ex Works):
- EXW — Penjual menyerahkan barang di pabriknya. Risiko beralih sejak barang diserahkan.
Group F (Main Carriage Unpaid):
- FCA, FAS, FOB — Penjual mengirim ke carrier yang ditunjuk pembeli.
Group C (Main Carriage Paid):
- CFR, CIF, CPT, CIP — Penjual membayar ongkos kirim utama tetapi risiko beralih di titik pengiriman.
Group D (Delivered):
- DAP, DPU, DDP — Penjual menanggung risiko sampai barang tiba di tujuan.
Relevasi dengan asuransi cargo:
- CIF dan CIP mewajibkan penjual mengasuransikan barang
- CIF mensyaratkan minimum Institute Cargo Clauses (C)
- CIP mensyaratkan minimum Institute Cargo Clauses (A) — all risks
- Pada terms lain, pihak yang menanggung risiko sebaiknya mengasuransikan barang
CONTOH PENGGUNAAN
Importir di Jakarta membeli mesin dari Jerman dengan terms CIF Jakarta. Penjual di Jerman bertanggung jawab membayar freight dan asuransi cargo minimum ICC (C). Saat kontainer jatuh ke laut di Selat Malaka, klaim diajukan ke asuransi cargo yang diarrangement oleh penjual. Jika terms-nya FOB Hamburg, risiko sudah beralih ke pembeli sejak barang dimuat di kapal, dan pembeli harus mengasuransikan sendiri.