Pembayaran klaim yang dilakukan penanggung meskipun secara teknis tidak ada kewajiban.
Ex-gratia payment (pembayaran atas dasar kemurahan hati) adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung meskipun secara teknis klaim TIDAK dijamin oleh polis.
Alasan ex-gratia payment:
- Goodwill: menjaga hubungan baik dengan nasabah besar
- Ambiguitas polis: wording polis tidak jelas, daripada bersengketa
- Reputasi: menghindari publisitas negatif
- Kasihan/empati: kasus yang sangat menyedihkan
- Commercial consideration: mempertahankan bisnis nasabah
Karakteristik:
- BUKAN kewajiban kontraktual — murni keputusan perusahaan asuransi
- Biasanya lebih kecil dari klaim penuh
- Disertai surat pernyataan bahwa pembayaran bersifat ex-gratia (without prejudice)
- Tidak menciptakan preseden untuk klaim serupa di masa depan
- Tertanggung biasanya diminta menandatangani full and final settlement
Risiko bagi perusahaan asuransi:
- Menciptakan moral hazard
- Bisa menjadi preseden meskipun dinyatakan sebaliknya
- Menambah beban klaim
Di Indonesia:
Ex-gratia payment diperbolehkan selama sesuai prinsip kehati-hatian dan disetujui manajemen.
CONTOH PENGGUNAAN
Nasabah loyal 15 tahun mengalami kebakaran. Polis sudah expired 5 hari sebelum kebakaran (nasabah lupa memperpanjang). Secara teknis: klaim DITOLAK. Namun perusahaan asuransi memutuskan ex-gratia payment Rp 500 juta (dari kerugian Rp 2 miliar) sebagai goodwill — dengan surat 'without prejudice and without admission of liability'.