Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Risiko kerugian akibat kegagalan mematuhi hukum, regulasi, atau standar industri.

Penjelasan Lengkap

Compliance risk (risiko kepatuhan) adalah risiko kerugian yang timbul akibat kegagalan perusahaan asuransi dalam mematuhi peraturan, undang-undang, standar industri, atau kode etik yang berlaku.

Sumber compliance risk dalam asuransi:

  1. Peraturan OJK (POJK, SEOJK)
  2. UU Perasuransian No. 40/2014
  3. Peraturan perpajakan
  4. Anti-Money Laundering (AML/APU-PPT)
  5. Perlindungan data pribadi (UU PDP)
  6. Sanksi internasional (OFAC, UN sanctions)
  7. Kode etik AAJI/AAUI

Dampak non-compliance:

  • Sanksi administratif dari OJK (teguran, denda, pembatasan kegiatan)
  • Pencabutan izin usaha
  • Tuntutan hukum dari nasabah
  • Kerusakan reputasi
  • Denda pajak

Pengelolaan compliance risk:

  • Compliance officer/unit yang independen
  • Compliance monitoring dan testing
  • Pelatihan compliance untuk seluruh karyawan
  • Whistleblowing system
  • Regulatory update dan horizon scanning

Three lines of defense:

  1. First line: unit bisnis (risk owner)
  2. Second line: compliance dan risk management
  3. Third line: internal audit

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan asuransi gagal melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK sesuai POJK APU-PPT. OJK menjatuhkan sanksi: denda Rp 5 miliar + pembatasan produk baru selama 6 bulan + kewajiban remediation plan. Reputasi perusahaan rusak — partner broker internasional menunda kerja sama.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis