Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Prosedur dan kebijakan untuk mencegah pencucian uang melalui produk asuransi.

Penjelasan Lengkap

Anti-Money Laundering (AML) dalam konteks asuransi adalah serangkaian kebijakan, prosedur, dan sistem yang dirancang untuk mencegah pemanfaatan produk asuransi sebagai sarana pencucian uang.

Cara pencucian uang melalui asuransi:

  1. Membeli polis dengan premi besar menggunakan uang tunai ilegal
  2. Membatalkan polis dalam cooling-off period dan menerima refund 'bersih'
  3. Overfunding unit link lalu menarik investasi
  4. Membeli asuransi jiwa dengan uang pertanggungan besar, lalu menjual polis (STOLI)

Kewajiban perusahaan asuransi (POJK):

  1. Customer Due Diligence (CDD): verifikasi identitas nasabah
  2. Enhanced Due Diligence (EDD): untuk transaksi berisiko tinggi
  3. Suspicious Transaction Report (STR): laporan ke PPATK
  4. Cash Transaction Report (CTR): untuk transaksi tunai ≥ Rp 500 juta
  5. Record keeping: menyimpan data transaksi minimal 5 tahun

Regulasi Indonesia:

  • UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
  • POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang APU-PPT di sektor jasa keuangan
  • PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah membayar premi unit link Rp 10 miliar secara tunai, lalu dalam 6 bulan menarik seluruh investasi via transfer bank. Sistem AML perusahaan asuransi mendeteksi pola mencurigakan — STR dilaporkan ke PPATK. Investigasi mengungkap dana berasal dari penipuan online.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis