Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Prosedur dan kebijakan untuk mencegah pencucian uang melalui produk asuransi.
Penjelasan Lengkap
Anti-Money Laundering (AML) dalam konteks asuransi adalah serangkaian kebijakan, prosedur, dan sistem yang dirancang untuk mencegah pemanfaatan produk asuransi sebagai sarana pencucian uang.
Cara pencucian uang melalui asuransi:
- Membeli polis dengan premi besar menggunakan uang tunai ilegal
- Membatalkan polis dalam cooling-off period dan menerima refund 'bersih'
- Overfunding unit link lalu menarik investasi
- Membeli asuransi jiwa dengan uang pertanggungan besar, lalu menjual polis (STOLI)
Kewajiban perusahaan asuransi (POJK):
- Customer Due Diligence (CDD): verifikasi identitas nasabah
- Enhanced Due Diligence (EDD): untuk transaksi berisiko tinggi
- Suspicious Transaction Report (STR): laporan ke PPATK
- Cash Transaction Report (CTR): untuk transaksi tunai ≥ Rp 500 juta
- Record keeping: menyimpan data transaksi minimal 5 tahun
Regulasi Indonesia:
- UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
- POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang APU-PPT di sektor jasa keuangan
- PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia
CONTOH PENGGUNAAN
Nasabah membayar premi unit link Rp 10 miliar secara tunai, lalu dalam 6 bulan menarik seluruh investasi via transfer bank. Sistem AML perusahaan asuransi mendeteksi pola mencurigakan — STR dilaporkan ke PPATK. Investigasi mengungkap dana berasal dari penipuan online.
Istilah Terkait