Nilai yang disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung pada saat penerbitan polis.
Agreed value (nilai yang disepakati) adalah metode penilaian dalam polis asuransi di mana perusahaan asuransi dan tertanggung menyepakati nilai objek pertanggungan di awal polis, dan nilai tersebut yang akan dibayarkan jika terjadi total loss — tanpa penyusutan atau penilaian ulang.
Perbedaan basis penilaian:
1. Agreed value:
- Nilai disepakati di awal
- Tidak ada penyusutan saat klaim
- Average clause TIDAK berlaku
- Premi lebih tinggi
2. Indemnity value (actual cash value):
- Nilai pasar saat klaim
- Ada penyusutan (depreciation)
- Average clause berlaku jika under-insured
3. Replacement/reinstatement value:
- Biaya mengganti dengan barang baru yang sejenis
- Tanpa penyusutan
- Average clause berlaku
Penerapan agreed value:
- Barang seni, antik, koleksi (sulit dinilai pasar)
- Kapal dan pesawat
- Mesin khusus (custom-built)
- Kendaraan klasik
Dasar hukum:
Pasal 253 KUHD memungkinkan penetapan nilai melalui kesepakatan (valued policy).
CONTOH PENGGUNAAN
Lukisan antik diasuransikan dengan agreed value Rp 5 miliar (berdasarkan appraisal oleh penilai independen). Kebakaran menghancurkan lukisan. Klaim dibayar Rp 5 miliar penuh — tanpa perdebatan soal nilai pasar atau penyusutan.