Pernyataan tidak benar mengenai fakta material oleh tertanggung.
Misrepresentation (pernyataan yang tidak benar) adalah pemberian informasi yang salah atau tidak akurat oleh calon tertanggung kepada perusahaan asuransi saat pengajuan asuransi.
Jenis misrepresentation:
1. Innocent misrepresentation:
- Informasi salah secara TIDAK SENGAJA
- Tertanggung tidak tahu informasi yang benar
- Polis menjadi VOIDABLE (bisa dibatalkan)
2. Negligent misrepresentation:
- Tertanggung SEHARUSNYA tahu tapi lalai memverifikasi
- Kurang hati-hati dalam memberikan informasi
3. Fraudulent misrepresentation:
- Informasi salah secara SENGAJA untuk mendapat keuntungan
- Tertanggung TAHU informasi yang diberikan salah
- Polis VOID AB INITIO (batal sejak awal)
- Bisa diproses pidana
Contoh misrepresentation:
- Menyatakan tidak merokok padahal merokok
- Menyatakan usia lebih muda dari sebenarnya
- Menyatakan occupancy kantor padahal gudang
- Tidak mengungkapkan riwayat penyakit
Konsekuensi:
- Klaim bisa ditolak
- Polis bisa dibatalkan
- Premi tidak dikembalikan (jika fraud)
- Tuntutan pidana (jika fraud)
Dasar hukum:
- Pasal 251 KUHD
- Prinsip uberrimae fidei
- Informasi yang dimisrepresentasikan harus MATERIAL
CONTOH PENGGUNAAN
Pengajuan asuransi jiwa: calon tertanggung menyatakan 'tidak merokok' di proposal form, padahal merokok 2 bungkus/hari. Polis terbit dengan tarif non-smoker (lebih murah). Meninggal karena kanker paru 3 tahun kemudian. Investigasi menemukan riwayat merokok. Klaim DITOLAK — fraudulent misrepresentation. Selisih tarif smoker vs non-smoker sangat material.