Surety Bond & Jaminan
Definisi Singkat
Jaminan bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Penjelasan Lengkap
Jaminan pelaksanaan — lihat entri utama Performance Bond. Istilah ini merupakan terjemahan resmi dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia.
Dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Jaminan pelaksanaan wajib untuk kontrak di atas Rp 200 juta
- Nilai 5% dari nilai kontrak (untuk kontrak lump sum)
- Untuk kontrak harga satuan: jaminan pelaksanaan 5% dari total HPS
- Jaminan pelaksanaan dikembalikan setelah serah terima pekerjaan (PHO)
CONTOH PENGGUNAAN
Penyedia jasa konstruksi memenangkan paket pekerjaan rehabilitasi irigasi senilai Rp 5 miliar. Sebelum kontrak ditandatangani, penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan 5% = Rp 250 juta berupa surety bond dari perusahaan asuransi. Jaminan berlaku selama masa pelaksanaan kontrak 180 hari kalender.
Istilah Terkait