Jaminan bahwa kontraktor akan membayar subkontraktor dan pemasok material.
Payment bond (jaminan pembayaran) adalah surety bond yang menjamin kontraktor akan membayar subkontraktor, supplier material, dan tenaga kerja yang terlibat dalam proyek.
Pihak yang dilindungi:
- Subkontraktor
- Supplier bahan bangunan/material
- Pekerja/buruh
- Penyewa alat berat
Fungsi:
Payment bond melindungi rantai pasok proyek. Tanpa payment bond, jika kontraktor utama tidak membayar, subkontraktor dan supplier bisa menanggung kerugian besar.
Perbedaan dengan performance bond:
- Performance bond: melindungi pemilik proyek dari kegagalan kontraktor menyelesaikan pekerjaan
- Payment bond: melindungi subkontraktor dan supplier dari ketidakmampuan kontraktor membayar
Di Indonesia:
Payment bond belum sepopuler performance bond. Perlindungan subkontraktor biasanya diatur melalui:
- Kontrak langsung antara subkontraktor dan kontraktor
- Retention money dari pemilik proyek
- Hak subkontraktor di UU Jasa Konstruksi
CONTOH PENGGUNAAN
Proyek infrastruktur senilai Rp 300 miliar. Kontraktor utama menggunakan 10 subkontraktor dan 20 supplier. Payment bond Rp 100 miliar diterbitkan. Saat kontraktor mengalami kesulitan keuangan dan tidak membayar supplier semen (Rp 5 miliar) dan subkontraktor struktur (Rp 15 miliar), mereka mengajukan klaim ke payment bond. Surety membayar Rp 20 miliar agar proyek tidak terhambat.