Jaminan yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha atau lisensi tertentu.
License and permit bond adalah surety bond yang disyaratkan oleh pemerintah atau otoritas sebagai syarat pemberian izin usaha atau lisensi tertentu.
Tujuan:
- Menjamin pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku
- Melindungi masyarakat/konsumen dari kerugian
- Menjamin pembayaran pajak/retribusi
Contoh penggunaan:
- Izin usaha perdagangan
- Izin pertambangan (jaminan reklamasi)
- Izin pengelolaan limbah
- Lisensi broker/agen asuransi
- Izin importir/eksportir
- Izin freight forwarder
Di Indonesia:
Beberapa izin yang memerlukan jaminan:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP): jaminan reklamasi dan pascatambang
- Izin pengelolaan limbah B3: jaminan pemulihan lingkungan
- Kawasan Berikat: jaminan kepabeanan
Jaminan ini biasanya berlaku selama izin aktif dan diperpanjang bersamaan dengan perpanjangan izin.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan tambang batubara mendapat IUP dan wajib menyerahkan jaminan reklamasi Rp 20 miliar. Surety bond diterbitkan oleh perusahaan asuransi (premi 1% = Rp 200 juta/tahun). Jaminan menjamin perusahaan akan melakukan reklamasi lahan bekas tambang sesuai rencana. Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, pemerintah mencairkan bond untuk membiayai reklamasi.