Langsung ke konten
Surety Bond & Jaminan
Definisi Singkat

Jaminan yang menjamin pengembalian uang muka jika kontraktor gagal melaksanakan pekerjaan.

Penjelasan Lengkap

Advance payment bond (jaminan uang muka) adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau bank atas nama kontraktor/supplier kepada pemilik proyek (obligee), menjamin pengembalian uang muka jika kontraktor gagal melaksanakan pekerjaan.

Mekanisme:

  1. Pemilik proyek memberikan uang muka (biasanya 20-30% dari nilai kontrak)
  2. Kontraktor menyerahkan advance payment bond senilai uang muka
  3. Jika kontraktor wanprestasi, pemilik proyek mencairkan bond
  4. Nilai bond berkurang seiring progres pekerjaan (amortisasi)

Ketentuan di Indonesia:

  • Wajib untuk proyek pemerintah (Perpres Pengadaan Barang/Jasa)
  • Nilai jaminan = 100% dari uang muka yang diterima
  • Masa berlaku sesuai jadwal pengembalian uang muka
  • Diterbitkan oleh perusahaan asuransi umum atau bank

Perbedaan dengan performance bond:

  • Advance payment bond: menjamin pengembalian uang muka
  • Performance bond: menjamin penyelesaian pekerjaan

CONTOH PENGGUNAAN

Kontraktor memenangkan proyek pembangunan jalan senilai Rp 50 miliar. Pemilik proyek (Kementerian PUPR) memberikan uang muka 20% = Rp 10 miliar. Kontraktor menyerahkan advance payment bond Rp 10 miliar dari perusahaan asuransi (premi 1,5% = Rp 150 juta). Setelah progres 50%, bond diamortisasi menjadi Rp 5 miliar. Jika kontraktor mangkir, pemilik proyek mencairkan bond untuk memulihkan uang muka.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis