Jaminan yang menjamin pengembalian uang muka jika kontraktor gagal melaksanakan pekerjaan.
Advance payment bond (jaminan uang muka) adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau bank atas nama kontraktor/supplier kepada pemilik proyek (obligee), menjamin pengembalian uang muka jika kontraktor gagal melaksanakan pekerjaan.
Mekanisme:
- Pemilik proyek memberikan uang muka (biasanya 20-30% dari nilai kontrak)
- Kontraktor menyerahkan advance payment bond senilai uang muka
- Jika kontraktor wanprestasi, pemilik proyek mencairkan bond
- Nilai bond berkurang seiring progres pekerjaan (amortisasi)
Ketentuan di Indonesia:
- Wajib untuk proyek pemerintah (Perpres Pengadaan Barang/Jasa)
- Nilai jaminan = 100% dari uang muka yang diterima
- Masa berlaku sesuai jadwal pengembalian uang muka
- Diterbitkan oleh perusahaan asuransi umum atau bank
Perbedaan dengan performance bond:
- Advance payment bond: menjamin pengembalian uang muka
- Performance bond: menjamin penyelesaian pekerjaan
CONTOH PENGGUNAAN
Kontraktor memenangkan proyek pembangunan jalan senilai Rp 50 miliar. Pemilik proyek (Kementerian PUPR) memberikan uang muka 20% = Rp 10 miliar. Kontraktor menyerahkan advance payment bond Rp 10 miliar dari perusahaan asuransi (premi 1,5% = Rp 150 juta). Setelah progres 50%, bond diamortisasi menjadi Rp 5 miliar. Jika kontraktor mangkir, pemilik proyek mencairkan bond untuk memulihkan uang muka.