Perusahaan perantara yang mewakili kepentingan tertanggung dalam menempatkan asuransi.
Perusahaan pialang asuransi (broker) adalah badan usaha yang berperan sebagai perantara dalam penutupan asuransi, yang bertindak untuk dan atas nama tertanggung (nasabah), bukan perusahaan asuransi.
Perbedaan fundamental dengan agen:
Broker (Pialang):
- Mewakili kepentingan tertanggung
- Wajib mencari terms dan kondisi terbaik untuk klien
- Memiliki fiduciary duty kepada tertanggung
- Dibayar melalui brokerage fee/komisi dari penanggung
Agen:
- Mewakili kepentingan penanggung
- Memasarkan produk perusahaan yang diwakilinya
Persyaratan perusahaan pialang asuransi di Indonesia (berdasarkan POJK):
- Modal disetor minimum sesuai ketentuan OJK
- Memiliki tenaga ahli bersertifikat (AAIK, CIIB)
- Wajib memiliki Professional Indemnity Insurance
- Terdaftar dan diawasi oleh OJK
Fungsi utama broker: risk analysis, program design, market placement, negotiation, claims advocacy, dan risk management advisory.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan manufaktur besar menunjuk broker asuransi untuk mengelola seluruh program asuransinya. Broker menganalisis risiko, mendesain program proteksi (property, liability, marine, engineering), meminta quotation dari 10 penanggung, menegosiasikan terms terbaik, dan mendampingi klien saat klaim. Brokerage fee: 15% dari total premi Rp 5 miliar = Rp 750 juta per tahun.