Langsung ke konten
Distribusi & Pemasaran
Definisi Singkat

Imbalan yang diterima agen atau broker atas penjualan polis asuransi.

Penjelasan Lengkap

Komisi dalam asuransi adalah imbalan finansial yang diterima oleh agen atau broker sebagai kompensasi atas jasa pemasaran dan penempatan polis asuransi.

Struktur komisi bervariasi berdasarkan jenis asuransi:

Asuransi Jiwa:

  • First year commission: 20-80% dari premi tahun pertama (tergantung produk)
  • Renewal commission: 2-10% dari premi tahun berikutnya
  • Bonus/overriding: tambahan berdasarkan pencapaian target

Asuransi Umum:

  • Commission rate: 10-25% dari premi (tergantung jenis risiko)
  • Profit commission: tambahan jika loss ratio portofolio rendah
  • Overriding commission: untuk broker utama yang membawahi sub-broker

Regulasi di Indonesia:

  • OJK mengatur batas maksimum komisi untuk mencegah praktik churning
  • Disclosure: perusahaan asuransi wajib mengungkapkan besaran komisi dalam polis
  • Komisi harus berasal dari premi, bukan dari dana investasi nasabah (untuk unit link)

CONTOH PENGGUNAAN

Broker asuransi menempatkan polis property all risks senilai Rp 100 miliar untuk klien pabrik. Premi Rp 500 juta. Komisi broker 15% = Rp 75 juta. Dari jumlah ini, broker membagi: 10% untuk broker fee = Rp 50 juta, 5% overriding untuk tim marketing = Rp 25 juta. Jika loss ratio portofolio di bawah 40%, broker juga mendapat profit commission 5% dari profit.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis