Agen yang aktif mencari dan menghasilkan bisnis baru untuk perusahaan asuransi.
Producing agent adalah agen asuransi yang secara aktif mencari, mengidentifikasi, dan menghasilkan bisnis baru (new business production) untuk perusahaan asuransi.
Peran producing agent:
1. Prospecting — Mencari calon nasabah baru melalui networking, referral, cold calling, dan aktivitas pemasaran.
2. Fact Finding — Menganalisis kebutuhan asuransi calon nasabah.
3. Presentation — Mempresentasikan solusi asuransi yang sesuai.
4. Closing — Menyelesaikan penjualan dan memastikan polis diterbitkan.
5. After-Sales Service — Melayani nasabah existing untuk retention dan cross-selling.
Berbeda dengan servicing agent yang fokus pada pengelolaan portofolio existing, producing agent dinilai berdasarkan kemampuan menghasilkan premi baru (Annual New Premium/ANP).
Kompensasi biasanya terdiri dari first year commission yang tinggi (sebagai insentif menghasilkan bisnis baru) dan renewal commission yang lebih rendah.
CONTOH PENGGUNAAN
Producing agent asuransi jiwa menargetkan ANP Rp 500 juta per tahun. Dalam sebulan, ia melakukan 30 presentasi kepada calon nasabah, menghasilkan 8 polis baru dengan total premi Rp 45 juta. Komisi first year 40% = Rp 18 juta. Di akhir tahun, total produksi Rp 540 juta melebihi target, ia mendapat bonus tambahan 10% dari kelebihan target.