Agen umum yang memiliki wewenang underwriting dan manajemen dari penanggung.
Managing General Agent (MGA) adalah perantara asuransi yang mendapat wewenang khusus dari perusahaan asuransi (penanggung) untuk melakukan fungsi-fungsi yang biasanya dilakukan oleh penanggung sendiri.
Wewenang MGA dapat mencakup:
1. Underwriting authority — Menerima atau menolak risiko atas nama penanggung sesuai guidelines.
2. Binding authority — Menerbitkan polis dan cover note atas nama penanggung.
3. Claims handling — Menangani dan menyetujui klaim hingga batas tertentu.
4. Premium collection — Mengumpulkan dan mengelola premi.
5. Menunjuk sub-agent — Merekrut dan mengelola jaringan agen.
MGA berbeda dengan agen biasa karena memiliki wewenang yang jauh lebih luas. MGA biasanya memiliki keahlian khusus di segmen tertentu (misalnya marine, aviation, atau cyber) yang tidak dimiliki penanggung secara internal.
Di pasar Lloyd's London, model MGA (disebut coverholders) sangat umum. Coverholder mendapat binding authority dari syndicate di Lloyd's untuk menulis bisnis di wilayah tertentu.
CONTOH PENGGUNAAN
MGA spesialis marine di Indonesia mendapat binding authority dari Lloyd's syndicate untuk menulis polis marine cargo di Asia Tenggara dengan limit hingga USD 5 juta per shipment. MGA ini memiliki tim underwriter sendiri yang mengevaluasi risiko, menerbitkan polis, dan menangani klaim hingga USD 100.000 tanpa perlu approval dari London.