Langsung ke konten
Investasi & Asuransi
Definisi Singkat

Peraturan OJK mengenai jenis dan batas investasi yang diperbolehkan bagi perusahaan asuransi.

Penjelasan Lengkap

Ketentuan investasi perusahaan asuransi adalah seperangkat aturan yang ditetapkan OJK mengenai jenis, batas, dan kualitas instrumen investasi yang diperbolehkan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Instrumen investasi yang diperkenankan (admitted assets):

  1. Deposito berjangka di bank
  2. Surat Berharga Negara (SBN)
  3. Obligasi korporasi (rating minimum)
  4. Saham yang tercatat di BEI
  5. Reksa dana
  6. Efek beragun aset
  7. Penyertaan langsung (dengan syarat)
  8. Properti investasi
  9. Pinjaman polis
  10. Dana infrastruktur

Batas investasi (concentration limits):

  • Deposito: maks 20% per bank
  • Saham: maks 10% per emiten, total saham maks 40%
  • Obligasi korporasi: maks 10% per emiten
  • Properti: maks 15% dari total investasi
  • Reksa dana: maks 10% per manajer investasi

Prinsip pengelolaan:

OJK mewajibkan prinsip kehati-hatian (prudential), likuiditas yang cukup, dan asset-liability matching dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi.

CONTOH PENGGUNAAN

Tim investasi perusahaan asuransi ingin menempatkan Rp 300 miliar pada deposito di satu bank yang menawarkan bunga tertinggi. Namun compliance menolak karena melebihi batas 20% dari total investasi Rp 1 triliun (maksimal Rp 200 miliar per bank). Dana dialokasikan ke 2 bank: Rp 200 miliar dan Rp 100 miliar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis