Format polis standar yang ditetapkan oleh regulator untuk jenis asuransi tertentu di Indonesia.
Formulir Standar Polis adalah format polis asuransi yang ditetapkan oleh regulator (OJK) sebagai standar minimum yang harus digunakan oleh seluruh perusahaan asuransi di Indonesia.
Formulir standar polis di Indonesia:
1. PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia):
- Untuk asuransi kebakaran
- Jaminan dasar: FLEXAS
- Perluasan terstandarisasi (RSMD, TSFWD, EQVET)
2. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor:
- Comprehensive dan TLO
- Tarif minimum dan maksimum ditetapkan OJK
3. Polis Standar Asuransi Jiwa:
- Ketentuan minimum yang harus dicantumkan
- Cooling-off period, contestability period
Tujuan standardisasi:
- Perlindungan konsumen — syarat minimum terjamin
- Konsistensi antar perusahaan asuransi
- Memudahkan perbandingan produk
- Menghindari unfair contract terms
- Memudahkan pengawasan oleh OJK
Regulasi:
- Keputusan Menteri Keuangan tentang PSAKI
- SEOJK tentang produk asuransi
- Perusahaan asuransi boleh menambah (bukan mengurangi) dari standar
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi ingin menerbitkan polis kebakaran. Wajib menggunakan PSAKI sebagai basis — tidak boleh mengurangi jaminan dasar FLEXAS. Boleh menambah perluasan atau memberikan syarat lebih baik dari standar. OJK meninjau setiap produk baru untuk memastikan kepatuhan.