Dana yang wajib disisihkan perusahaan asuransi sebagai jaminan terakhir.
Dana jaminan adalah dana yang wajib dibentuk oleh perusahaan asuransi sebagai jaminan terakhir untuk melindungi kepentingan pemegang polis jika perusahaan dilikuidasi.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 8 dan Pasal 20.
Ketentuan:
- Besaran: 20% dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan
- Asuransi umum: 20% × Rp 150 miliar = Rp 30 miliar
- Asuransi jiwa: 20% × Rp 150 miliar = Rp 30 miliar
- Reasuransi: 20% × Rp 300 miliar = Rp 60 miliar
Pengelolaan:
- Disimpan dalam bentuk deposito pada bank umum
- Tidak boleh digunakan untuk operasional perusahaan
- Hanya dapat dicairkan dengan persetujuan OJK
- Digunakan dalam proses likuidasi untuk membayar klaim pemegang polis
Tujuan:
Dana jaminan berfungsi sebagai safety net terakhir untuk memastikan pemegang polis mendapat perlindungan meskipun perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi umum dengan modal disetor Rp 200 miliar wajib membentuk dana jaminan minimal Rp 30 miliar (20% dari Rp 150 miliar minimum). Dana disimpan sebagai deposito di bank BUMN. Saat perusahaan dilikuidasi oleh OJK, dana jaminan Rp 30 miliar dicairkan dan didistribusikan kepada pemegang polis yang memiliki klaim outstanding.