Premi tambahan yang dibayarkan untuk memulihkan batas reasuransi setelah klaim.
Reinstatement premium adalah premi tambahan yang harus dibayarkan oleh tertanggung setelah terjadi klaim, untuk mengembalikan nilai pertanggungan (sum insured) ke jumlah semula. Dalam praktik asuransi, setiap pembayaran klaim mengurangi batas pertanggungan yang tersedia. Reinstatement premium memungkinkan polis tetap memberikan perlindungan penuh hingga akhir periode.
Besaran reinstatement premium biasanya dihitung secara pro rata berdasarkan sisa masa pertanggungan dan jumlah klaim yang telah dibayarkan. Ketentuan mengenai reinstatement premium diatur dalam polis dan harus disepakati sejak awal kontrak asuransi.
Konsep ini penting terutama dalam asuransi properti dan engineering, di mana satu kejadian klaim bisa sangat besar dan menghabiskan sebagian besar sum insured. Tanpa pembayaran reinstatement premium, tertanggung berisiko tidak memiliki perlindungan yang memadai untuk kejadian berikutnya.
CONTOH PENGGUNAAN
Sebuah pabrik memiliki polis asuransi properti dengan sum insured Rp50 miliar. Terjadi kebakaran yang menyebabkan kerugian Rp15 miliar dan klaim dibayarkan. Sum insured berkurang menjadi Rp35 miliar. Untuk mengembalikan sum insured ke Rp50 miliar, pabrik membayar reinstatement premium sebesar Rp45 juta (dihitung pro rata dari sisa 6 bulan masa polis).