Perjanjian reasuransi di mana penanggung wajib menyerahkan dan reasuradur wajib menerima risiko tertentu.
Obligatory treaty adalah perjanjian reasuransi di mana ceding company WAJIB menyerahkan (cede) semua risiko yang memenuhi kriteria treaty, dan reasuradur WAJIB menerima semua risiko yang diserahkan — kedua belah pihak terikat (obligatory).
Perbedaan:
- Obligatory treaty: kedua pihak wajib — ceding HARUS cede, reasuradur HARUS accept
- Facultative: kedua pihak optional — ceding BOLEH cede atau tidak, reasuradur BOLEH accept atau reject
- Facultative-obligatory (fac-ob): ceding optional untuk cede, tapi reasuradur WAJIB accept jika di-cede
Kriteria treaty (apa yang wajib di-cede):
- Jenis risiko (occupancy class)
- Wilayah (territory)
- Batas sum insured
- Excluded classes
Keuntungan obligatory treaty:
- Otomatis — tidak perlu negosiasi per risiko
- Efisien secara administrasi
- Kapasitas terjamin
- Biaya lebih rendah
Keuntungan bagi reasuradur:
- Volume bisnis terjamin
- Diversifikasi portofolio (menerima seluruh portofolio, bukan cherry-picking)
CONTOH PENGGUNAAN
Treaty quota share 50% obligatory: ceding company menerima 1.000 polis properti per bulan. SEMUA 1.000 polis otomatis di-cede 50% ke reasuradur. Ceding company tidak boleh memilih hanya cede risiko buruk (anti-selection). Reasuradur mendapat portofolio terdiversifikasi. Bordereaux dikirim bulanan.