Penyelesaian akhir semua kewajiban antara penanggung dan reasuradur melalui pembayaran lump sum.
Commutation dalam reasuransi adalah perjanjian antara ceding company dan reasuradur untuk mengakhiri kewajiban reasuransi yang masih berjalan dengan pembayaran lump sum final, sehingga kedua belah pihak terbebas dari kewajiban masa depan.
Cara kerja:
- Kedua pihak menyetujui untuk mengakhiri treaty/kontrak
- Aktuaris menghitung present value kewajiban klaim outstanding dan IBNR
- Reasuradur membayar lump sum kepada ceding company
- Kedua pihak terbebas dari kewajiban di masa depan
Alasan commutation:
- Reasuradur ingin mengurangi eksposur long-tail liability
- Ceding company ingin mengganti reasuradur
- Reasuradur mengalami masalah keuangan
- Sengketa berkepanjangan antara kedua pihak
- Simplifikasi portofolio (M&A, restrukturisasi)
- Regulatory requirement
Negosiasi:
- Present value of outstanding reserves
- IBNR estimation
- Discount rate
- Margin/loading
Risiko:
Jika lump sum terlalu rendah, ceding company menanggung defisit. Jika terlalu tinggi, reasuradur overpaying.
CONTOH PENGGUNAAN
Reasuradur memiliki outstanding kewajiban dari treaty liability 10 tahun lalu: klaim outstanding Rp 50 miliar + estimasi IBNR Rp 30 miliar = total Rp 80 miliar. Commutation negotiation: present value Rp 80 miliar didiskon 7% selama estimasi 5 tahun = Rp 57 miliar. Reasuradur membayar Rp 60 miliar (Rp 57 miliar + margin). Kedua pihak sign mutual release.