Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Pembayaran klaim yang dilakukan penanggung meskipun secara teknis tidak ada kewajiban.

Penjelasan Lengkap

Ex-gratia payment (pembayaran atas dasar kemurahan hati) adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung meskipun secara teknis klaim TIDAK dijamin oleh polis.

Alasan ex-gratia payment:

  1. Goodwill: menjaga hubungan baik dengan nasabah besar
  2. Ambiguitas polis: wording polis tidak jelas, daripada bersengketa
  3. Reputasi: menghindari publisitas negatif
  4. Kasihan/empati: kasus yang sangat menyedihkan
  5. Commercial consideration: mempertahankan bisnis nasabah

Karakteristik:

  • BUKAN kewajiban kontraktual — murni keputusan perusahaan asuransi
  • Biasanya lebih kecil dari klaim penuh
  • Disertai surat pernyataan bahwa pembayaran bersifat ex-gratia (without prejudice)
  • Tidak menciptakan preseden untuk klaim serupa di masa depan
  • Tertanggung biasanya diminta menandatangani full and final settlement

Risiko bagi perusahaan asuransi:

  • Menciptakan moral hazard
  • Bisa menjadi preseden meskipun dinyatakan sebaliknya
  • Menambah beban klaim

Di Indonesia:

Ex-gratia payment diperbolehkan selama sesuai prinsip kehati-hatian dan disetujui manajemen.

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah loyal 15 tahun mengalami kebakaran. Polis sudah expired 5 hari sebelum kebakaran (nasabah lupa memperpanjang). Secara teknis: klaim DITOLAK. Namun perusahaan asuransi memutuskan ex-gratia payment Rp 500 juta (dari kerugian Rp 2 miliar) sebagai goodwill — dengan surat 'without prejudice and without admission of liability'.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis