Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Polis yang dianggap tidak pernah ada sejak awal karena pelanggaran fundamental.
Penjelasan Lengkap
Void ab initio adalah istilah hukum Latin yang berarti 'batal sejak awal' — kontrak asuransi dianggap tidak pernah ada sejak pertama kali dibuat.
Perbedaan dengan voidable:
- Void ab initio: kontrak TIDAK PERNAH SAH — dianggap tidak pernah ada
- Voidable: kontrak SAH tapi bisa DIBATALKAN oleh salah satu pihak
Penyebab void ab initio:
- Fraud (penipuan): tertanggung sengaja memberikan informasi palsu
- Material misrepresentation: informasi material yang salah
- Non-disclosure: menyembunyikan fakta material
- Illegal purpose: objek pertanggungan illegal
- Tidak ada insurable interest: Pasal 250 KUHD
Konsekuensi:
- Polis dianggap tidak pernah ada
- SEMUA klaim ditolak (termasuk klaim yang sudah dibayar — bisa diminta kembali)
- Premi BISA dikembalikan (jika bukan fraud) atau TIDAK dikembalikan (jika fraud)
- Tidak ada coverage untuk periode mana pun
Dasar hukum:
- Pasal 250 KUHD: tanpa insurable interest, pertanggungan batal
- Pasal 251 KUHD: penyembunyian fakta material, pertanggungan batal
- Pasal 1320 KUH Perdata: syarat sah perjanjian
Perbedaan praktis:
- Void ab initio: efek RETROAKTIF (sejak awal)
- Cancellation: efek ke DEPAN saja (prospective)
CONTOH PENGGUNAAN
Tertanggung mengajukan asuransi jiwa Rp 5 miliar dan menyatakan tidak pernah sakit serius. Ternyata ia sedang menjalani kemoterapi kanker stadium 3. Setelah meninggal, investigasi mengungkap fraud. Polis dinyatakan void ab initio — klaim Rp 5 miliar DITOLAK, polis dianggap tidak pernah ada.
Istilah Terkait