Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Premi tambahan yang disetorkan ke polis unit-linked di luar premi reguler.

Penjelasan Lengkap

Top up premium (premi tambahan) dalam asuransi unit link adalah pembayaran premi tambahan di luar premi dasar (regular premium) yang dilakukan oleh pemegang polis untuk menambah nilai investasi.

Karakteristik:

  • Bersifat SUKARELA (tidak wajib)
  • Tidak ada jadwal tetap — kapan saja
  • Alokasi investasi lebih TINGGI (95-100%) karena biaya akuisisi sudah ditanggung premi dasar
  • Minimum top up biasanya Rp 1-5 juta

Perbedaan dengan premi dasar:

  • Premi dasar: wajib, jadwal tetap (bulanan/tahunan), alokasi investasi rendah di tahun awal (20-50%)
  • Top up: sukarela, fleksibel, alokasi investasi tinggi (95-100%)

Jenis top up:

  1. Regular top up: ditambahkan secara berkala (auto debit)
  2. Ad hoc/single top up: sewaktu-waktu saat ada dana lebih

Manfaat:

  • Menambah nilai investasi secara signifikan
  • Alokasi investasi lebih efisien
  • Fleksibilitas menambah saat cashflow baik
  • Bisa dialokasikan ke fund berbeda dari premi dasar

Biaya:

  • Top up charge: 0-5% dari jumlah top up
  • Biaya pengelolaan investasi tetap berlaku
  • Pajak atas hasil investasi sesuai ketentuan

CONTOH PENGGUNAAN

Pemegang polis unit link membayar premi dasar Rp 1 juta/bulan (alokasi investasi 40% = Rp 400 ribu). Ia menerima bonus tahunan Rp 50 juta dan melakukan top up. Alokasi investasi top up: 97% = Rp 48,5 juta langsung masuk investasi. Jauh lebih efisien dari premi dasar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis