Tingkat pengembalian investasi tanpa risiko, biasanya mengacu pada obligasi pemerintah.
Risk-free rate atau tingkat suku bunga bebas risiko adalah tingkat pengembalian investasi yang secara teoritis tidak memiliki risiko gagal bayar. Dalam praktik, risk-free rate biasanya mengacu pada yield Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi pemerintah karena pemerintah dianggap memiliki kemampuan bayar tertinggi.
Dalam industri asuransi, risk-free rate memiliki beberapa fungsi penting: sebagai discount rate dalam perhitungan cadangan teknis (terutama untuk asuransi jiwa jangka panjang), sebagai benchmark dalam evaluasi kinerja investasi, dan sebagai komponen dalam penetapan premi untuk produk unit link dan endowment.
Di Indonesia, risk-free rate yang umum digunakan mengacu pada yield Surat Utang Negara (SUN) atau BI Rate. OJK menetapkan ketentuan mengenai penggunaan discount rate dalam perhitungan cadangan teknis asuransi jiwa melalui POJK tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
CONTOH PENGGUNAAN
Seorang aktuaris perusahaan asuransi jiwa menghitung cadangan premi untuk produk endowment 20 tahun menggunakan risk-free rate berdasarkan yield SUN tenor 20 tahun sebesar 7,2%. Dengan risk-free rate ini, nilai sekarang dari kewajiban manfaat masa depan sebesar Rp500 miliar menjadi Rp180 miliar. Jika risk-free rate turun menjadi 6%, nilai cadangan naik menjadi Rp210 miliar, menunjukkan sensitivitas signifikan terhadap perubahan suku bunga.