Polis asuransi jiwa yang nilai manfaatnya terkait dengan kinerja investasi.
Investment-linked policy (polis unit link) adalah produk asuransi jiwa yang menggabungkan proteksi asuransi dengan komponen investasi, di mana sebagian premi dialokasikan untuk membeli unit investasi dalam dana kelolaan (fund).
Cara kerja:
- Nasabah membayar premi
- Premi dipotong biaya asuransi (cost of insurance) dan biaya administrasi
- Sisa premi diinvestasikan dalam fund pilihan nasabah
- Nilai investasi berfluktuasi sesuai kinerja fund (NAB)
Jenis fund:
- Dana Saham (Equity Fund): risiko tinggi, potensi return tinggi
- Dana Campuran (Balanced Fund): campuran saham dan obligasi
- Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund): obligasi, risiko moderat
- Dana Pasar Uang (Money Market Fund): risiko rendah
- Dana Syariah: sesuai prinsip syariah
Biaya-biaya:
- Premium allocation charge (biaya akuisisi)
- Cost of insurance (biaya asuransi, meningkat sesuai usia)
- Fund management fee
- Policy administration charge
- Surrender charge (jika dicairkan sebelum waktu)
Di Indonesia:
OJK mengatur unit link melalui POJK dan SEOJK. Sejak 2022, OJK memperketat regulasi transparansi biaya dan cooling off period untuk unit link.
Risiko:
Nilai investasi TIDAK DIJAMIN — bisa naik atau turun. Jika nilai investasi habis, polis bisa lapse.
CONTOH PENGGUNAAN
Nasabah membayar premi unit link Rp 12 juta/tahun selama 10 tahun. Tahun 1-5: alokasi investasi 30% (sisa untuk biaya akuisisi). Tahun 6-10: alokasi investasi 95%. Setelah 10 tahun, total premi Rp 120 juta. Nilai investasi Rp 90 juta (tergantung kinerja fund) + uang pertanggungan jiwa Rp 500 juta masih aktif selama nilai investasi cukup membayar cost of insurance.