Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Pemindahan dana investasi dari satu jenis fund ke fund lain dalam polis unit-linked.

Penjelasan Lengkap

Fund switching (perpindahan dana) adalah fasilitas dalam produk asuransi unit link yang memungkinkan pemegang polis memindahkan investasinya dari satu jenis dana investasi ke dana investasi lainnya.

Jenis dana investasi unit link:

  1. Money market fund: risiko rendah, return rendah (deposito, SBI)
  2. Fixed income fund: risiko sedang, return sedang (obligasi)
  3. Balanced/mixed fund: kombinasi saham dan obligasi
  4. Equity fund: risiko tinggi, return potensial tinggi (saham)
  5. Syariah fund: investasi sesuai prinsip syariah

Alasan fund switching:

  • Menyesuaikan profil risiko dengan usia (semakin tua → lebih konservatif)
  • Merespons kondisi pasar (bearish → pindah ke money market)
  • Mengoptimalkan return
  • Diversifikasi

Ketentuan:

  • Biasanya gratis 2-4 kali per tahun
  • Switching tambahan dikenakan biaya (Rp 25.000-100.000 per switching)
  • Processing time: 1-5 hari kerja
  • Berdasarkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) pada tanggal switching

Risiko:

  • Timing yang salah bisa merugikan (sell low, buy high)
  • Biaya switching mengurangi return
  • Tidak bisa diprediksi dengan pasti

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah unit link usia 55 tahun memiliki 100% di equity fund. Mendekati pensiun, melakukan fund switching: 60% ke fixed income, 30% ke money market, 10% tetap di equity. Tujuan: mengamankan dana dari volatilitas pasar saham menjelang pensiun.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis