Jangka waktu berlakunya pertanggungan asuransi dari tanggal mulai hingga tanggal berakhir.
Policy period (masa pertanggungan) adalah jangka waktu berlakunya polis asuransi — dari tanggal efektif hingga tanggal berakhirnya polis.
Standar policy period:
- Asuransi umum: biasanya 12 bulan (1 tahun)
- Asuransi jiwa: bisa 10, 15, 20 tahun, atau seumur hidup
- Asuransi perjalanan: sesuai durasi perjalanan (1 hari - 1 tahun)
- Asuransi proyek/CAR: sesuai durasi proyek + maintenance period
- Marine cargo: per pengiriman (warehouse to warehouse)
Ketentuan penting:
- Inception date: tanggal mulai polis
- Expiry date: tanggal berakhir polis
- Inception time: jam mulai (biasanya 12:00 siang waktu setempat)
- Grace period: masa tenggang pembayaran premi setelah jatuh tempo
Klaim:
Kerugian harus terjadi SELAMA policy period agar dijamin. Untuk polis claims-made, klaim harus dilaporkan selama policy period (atau extended reporting period).
Perpanjangan:
Polis dapat diperpanjang (renewal) atau berakhir. Beberapa polis memiliki automatic renewal clause.
CONTOH PENGGUNAAN
Polis asuransi kebakaran: policy period 1 Januari 2026 pukul 12.00 WIB sampai 1 Januari 2027 pukul 12.00 WIB. Kebakaran terjadi 31 Desember 2026 pukul 23.00 — DIJAMIN (masih dalam policy period). Kebakaran terjadi 1 Januari 2027 pukul 13.00 — TIDAK DIJAMIN (sudah melewati expiry).