Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Perjanjian di mana satu pihak setuju untuk tidak menuntut pihak lain atas kerugian yang terjadi.

Penjelasan Lengkap

Hold harmless agreement (perjanjian pelepasan tanggung jawab) adalah klausula kontraktual di mana satu pihak setuju untuk menanggung kerugian dan membebaskan pihak lain dari tanggung jawab hukum atas kerugian, kerusakan, atau tuntutan yang timbul dari aktivitas tertentu.

Jenis hold harmless:

1. Broad form (luas):

Pihak A membebaskan Pihak B dari SEMUA tanggung jawab, termasuk kelalaian Pihak B sendiri.

2. Intermediate form (menengah):

Pihak A membebaskan Pihak B kecuali jika kerugian disebabkan SEMATA-MATA oleh kelalaian Pihak B.

3. Limited/narrow form (terbatas):

Pihak A hanya membebaskan Pihak B dari tanggung jawab atas kelalaian Pihak A sendiri.

Dalam asuransi:

  • Perusahaan asuransi mempertimbangkan hold harmless agreements dalam penilaian risiko liability
  • Broad form hold harmless meningkatkan exposure karena tertanggung menanggung risiko pihak lain
  • Beberapa polis mengecualikan contractual liability dari hold harmless agreements

Contoh penggunaan:

  • Kontrak konstruksi (antara kontraktor dan subkontraktor)
  • Perjanjian sewa (antara landlord dan tenant)
  • Event agreements
  • Service agreements

CONTOH PENGGUNAAN

Kontraktor utama dan subkontraktor menandatangani hold harmless intermediate form. Subkontraktor setuju membebaskan kontraktor utama dari tuntutan pihak ketiga KECUALI jika murni kelalaian kontraktor. Pekerja subkontraktor cedera — pihak ketiga menggugat kontraktor utama. Hold harmless berlaku — subkontraktor menanggung via asuransi liability.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis