Langsung ke konten
Teknologi Asuransi (InsurTech)
Definisi Singkat

Penilaian formal terhadap nilai harta benda atau besarnya kerugian oleh penilai independen.

Penjelasan Lengkap

Appraisal dalam asuransi adalah proses penilaian formal terhadap nilai harta benda atau besarnya kerugian yang dilakukan oleh penilai independen (appraiser) yang berkualifikasi.

Dua konteks utama:

1. Pre-loss appraisal (sebelum kerugian):

  • Menilai nilai harta benda untuk menentukan jumlah pertanggungan (sum insured)
  • Dilakukan oleh penilai bersertifikat (KJPP — Kantor Jasa Penilai Publik)
  • Diperlukan untuk properti bernilai tinggi, mesin industri, fine art

2. Post-loss appraisal (setelah kerugian):

  • Menilai besarnya kerugian akibat musibah
  • Mekanisme penyelesaian sengketa antara tertanggung dan perusahaan asuransi
  • Masing-masing pihak menunjuk appraiser, lalu appraiser memilih umpire

Appraisal clause:

Klausula dalam polis yang mengatur mekanisme appraisal jika terjadi perbedaan pendapat mengenai nilai kerugian. Proses ini lebih cepat dan murah dibanding litigasi.

Di Indonesia:

Penilai properti harus terdaftar di OJK dan memiliki izin KJPP dari Kementerian Keuangan. Untuk klaim besar, loss adjuster (penilai kerugian) ditunjuk oleh perusahaan asuransi.

CONTOH PENGGUNAAN

Pabrik mengklaim kerugian kebakaran Rp 50 miliar. Perusahaan asuransi menilai kerugian hanya Rp 35 miliar. Terjadi sengketa. Berdasarkan appraisal clause, masing-masing menunjuk appraiser: tertanggung menunjuk KJPP A, perusahaan asuransi menunjuk KJPP B. Kedua appraiser sepakat menunjuk umpire. Hasil appraisal: kerugian Rp 43 miliar — mengikat kedua pihak.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis