Langsung ke konten
Asuransi Tanggung Gugat
Definisi Singkat

Tanggung jawab hukum yang timbul atas tindakan orang lain, seperti majikan atas tindakan karyawan.

Penjelasan Lengkap

Vicarious liability (tanggung jawab pengganti) adalah doktrin hukum di mana seseorang atau badan usaha bertanggung jawab atas tindakan orang lain, meskipun tidak secara langsung melakukan perbuatan tersebut.

Hubungan yang menimbulkan vicarious liability:

  1. Employer – Employee: majikan bertanggung jawab atas tindakan karyawan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya (respondeat superior)
  2. Principal – Agent: prinsipal bertanggung jawab atas tindakan agen yang bertindak dalam kewenangannya
  3. Parent – Subsidiary: induk perusahaan bisa bertanggung jawab atas anak perusahaan dalam keadaan tertentu

Syarat vicarious liability (employer-employee):

  • Ada hubungan kerja
  • Tindakan dilakukan dalam lingkup pekerjaan (course of employment)
  • Tindakan terjadi selama jam kerja atau terkait tugas

Yang TIDAK termasuk:

  • Tindakan karyawan di luar lingkup pekerjaan (frolic and detour)
  • Tindakan kontraktor independen (umumnya)

Di Indonesia:

Pasal 1367 KUH Perdata mengatur tanggung jawab atas perbuatan orang lain, termasuk tanggung jawab majikan atas karyawan dan orang tua atas anak.

CONTOH PENGGUNAAN

Kurir perusahaan ekspedisi mengemudikan van perusahaan dan menabrak motor saat melakukan pengiriman. Pengendara motor cedera berat. Meskipun yang mengemudi adalah kurir (karyawan), perusahaan ekspedisi bertanggung jawab secara vicarious karena kurir bertindak dalam lingkup pekerjaannya. Korban menggugat perusahaan. Employers liability insurance menanggung klaim Rp 500 juta.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis