Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Tanggung jawab atas pencemaran nama baik secara tertulis (libel) atau lisan (slander).

Penjelasan Lengkap

Libel and slander (pencemaran nama baik tertulis dan lisan) adalah dua bentuk defamation (pencemaran nama baik) yang bisa menimbulkan tanggung jawab hukum dan dijamin oleh asuransi tanggung gugat.

Perbedaan:

  • Libel: pencemaran nama baik secara TERTULIS (artikel, postingan media sosial, email, surat)
  • Slander: pencemaran nama baik secara LISAN (ucapan, pidato, percakapan)

Dalam asuransi:

  • Dijamin oleh polis General Liability / CGL (Coverage B: Personal & Advertising Injury)
  • Juga dijamin oleh Professional Indemnity / E&O
  • Media Liability Insurance khusus untuk perusahaan media
  • D&O Insurance untuk pernyataan direksi/komisaris

Yang dijamin:

  • Biaya pembelaan hukum (legal defense costs)
  • Ganti rugi yang harus dibayar (damages)
  • Biaya penyelesaian (settlement costs)

Pengecualian umum:

  • Pencemaran nama baik yang DISENGAJA
  • Pernyataan yang DIKETAHUI palsu
  • Kasus pidana (bukan perdata)

Di Indonesia:

  • Pasal 1372-1380 KUH Perdata: pencemaran nama baik
  • UU ITE: pencemaran nama baik online
  • Polis liability di Indonesia mencakup libel dan slander

CONTOH PENGGUNAAN

Media online menerbitkan artikel yang menuduh CEO perusahaan melakukan korupsi — tuduhan tersebut tidak terbukti. CEO menggugat media (libel) dan meminta ganti rugi Rp 50 miliar. Media memiliki Media Liability Insurance — perusahaan asuransi menanggung biaya pembelaan hukum dan ganti rugi yang diputuskan pengadilan.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis