Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum tertanggung atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
Liability insurance (asuransi tanggung gugat) adalah asuransi yang melindungi tertanggung dari tuntutan hukum pihak ketiga atas cedera badan, kerusakan harta benda, atau kerugian finansial yang disebabkan oleh tertanggung.
Prinsip dasar:
Berbeda dari asuransi properti yang menanggung kerugian tertanggung sendiri, liability insurance menanggung kewajiban tertanggung terhadap PIHAK KETIGA.
Jenis utama liability insurance:
- General/Public Liability
- Product Liability
- Professional Liability (E&O)
- Employers Liability
- Directors & Officers Liability (D&O)
- Cyber Liability
- Environmental Liability
- Motor Third Party Liability
Komponen pembayaran:
- Defense costs: biaya pengacara dan pembelaan
- Indemnity: ganti rugi kepada pihak ketiga
- Settlement: penyelesaian di luar pengadilan
- Court awards: putusan pengadilan
Di Indonesia:
Kesadaran terhadap liability insurance masih rendah dibanding negara maju. Namun dengan meningkatnya litigasi dan regulasi (UU PDP, UU Lingkungan, UU Ketenagakerjaan), kebutuhan terus meningkat.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan properti memiliki beberapa polis liability: CGL Rp 25 miliar (cedera pengunjung di mall), product liability Rp 10 miliar (kerusakan akibat produk yang dijual tenant), employers liability Rp 5 miliar (cedera karyawan), D&O Rp 20 miliar (tuntutan terhadap direksi). Total program liability Rp 60 miliar memberikan perlindungan komprehensif.