Jaminan biaya tambahan untuk mematuhi peraturan bangunan saat memperbaiki properti yang rusak.
Ordinance or law coverage adalah perluasan asuransi properti yang menanggung biaya tambahan akibat keharusan mematuhi peraturan bangunan (building code/ordinance) yang berlaku saat perbaikan atau pembangunan kembali setelah kerugian.
Masalah:
- Gedung tua dibangun sesuai building code LAMA
- Setelah rusak, perbaikan/rebuild harus sesuai building code BARU (yang lebih ketat)
- Biaya perbaikan bisa JAUH LEBIH MAHAL
- Polis standar hanya menanggung biaya mengembalikan ke kondisi semula
Coverage terdiri dari:
1. Coverage A — Undamaged portion:
- Menanggung kerugian atas bagian gedung yang TIDAK rusak tapi harus dibongkar karena peraturan
- Contoh: gedung 5 lantai, lantai 3 terbakar → peraturan mengharuskan seluruh gedung direnovasi
2. Coverage B — Demolition cost:
- Biaya pembongkaran bagian yang tidak rusak tapi harus dibongkar karena peraturan
3. Coverage C — Increased cost of construction:
- Biaya tambahan untuk memenuhi building code baru
- Contoh: material tahan api, sprinkler wajib, aksesibilitas disabilitas
Di Indonesia:
- Peraturan Bangunan Gedung (PBG) bisa berubah
- Standar SNI untuk konstruksi dan keselamatan
- Coverage ini penting terutama untuk gedung tua di kota besar
CONTOH PENGGUNAAN
Gedung kantor tahun 1990 terbakar sebagian (lantai 2-3). Biaya perbaikan sesuai kondisi awal: Rp 5 miliar. Namun, peraturan bangunan terbaru mewajibkan: sprinkler otomatis di seluruh gedung (Rp 2 miliar), tangga darurat baru (Rp 1 miliar), ramp disabilitas (Rp 500 juta). Biaya tambahan Rp 3,5 miliar dijamin oleh ordinance or law coverage.