Asuransi yang menjamin ledakan atau kerusakan ketel uap dan bejana tekan.
Boiler and pressure vessel insurance adalah asuransi yang menanggung kerugian akibat ledakan atau kerusakan boiler (ketel uap), pressure vessel (bejana bertekanan), dan peralatan bertekanan lainnya.
Objek pertanggungan:
- Boiler (ketel uap)
- Pressure vessels (autoclave, reactor, heat exchanger)
- Compressor dan compressed gas cylinders
- Steam turbines
- Piping systems bertekanan tinggi
- Storage tanks bertekanan
Risiko yang dijamin:
- Ledakan (explosion) boiler/pressure vessel
- Collapse/implosion
- Overheating
- Kerusakan mekanis
- Kerusakan akibat korosi internal yang tidak terdeteksi
Komponen polis:
- Section I: kerusakan pada boiler/vessel itu sendiri
- Section II: kerusakan pada properti sekitar akibat ledakan
- Section III: third party liability
- Section IV: business interruption
Syarat penting:
Inspeksi berkala oleh insurer's engineer biasanya merupakan WARRANTY — jika tidak dilakukan, klaim bisa ditolak.
Di Indonesia:
Kemenaker mewajibkan inspeksi berkala boiler melalui Direktorat Pengawasan K3.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik kimia memiliki 10 boiler dan 50 pressure vessels. Polis boiler & PV: sum insured Rp 200 miliar (termasuk property damage dan BI). Inspeksi tahunan oleh engineer perusahaan asuransi. Boiler utama meledak: kerusakan boiler Rp 5 miliar + kerusakan bangunan sekitar Rp 3 miliar + cedera 2 pekerja (TPL Rp 500 juta) + BI 2 bulan Rp 10 miliar = total klaim Rp 18,5 miliar.